Monday 27 November 2017

Asuransi Haramkah Forex


Diposkan oleh Micro Forex Indonesien di 21.44 Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai Handel Forex, Handel saham, Handelsindex, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari Kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah Ketidakpastian Tentang Apakah Barang Yang Diperjual-Belikan Itu Dapat Diserahkan Atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, Kendati Barangnya Sudah Ada Tapi 8211 Karena Satu Dan Lain Hal 8212 Tidak Mungkin Diserahkan Kepada Pembeli, Maka Jual Beli Itu Tidak Sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut objek transiendi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini auf HALAL HARAM FOREX HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAMHukum Halal dan Haram Produk Asuransi Asuransi memang masih menjadi bahan perbincangan yang hangat antara yang kontra dan pro terhadap asuransi. Pada kesempatan ini saya ingin membahasnya untuk sumber saya kutip dari pembahasan Yusuf Qardhawi. Asuransi merupakan salah satu diantara persoalan dunia islam masa kini Didalam al-Quran dan hadis tidak ada satupun ketentuan Yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi ini dalam islam termasuk masalah ijtihad, artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fikih melalui ijtihad. Hal inilah kemudian yang menjadikan perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan hukum asuransi, sesuai dengan hasil ijtihad mereka. Para ulama yang membahas masalah asuransi beranggapan bahwa asuransi merupakan masalah yang belum pernah dikaal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemui dalam fikih yang beredar didunia islam. Daly penulisan skripsi ini akan dikaji bagaimana sosok Yusuf Qardhawi (yang pemikiran-pemikiranya banyak dijadikan rujukan), menanggapi asuransi. Menurut Yusuf Qardhawi transaksi asuransi dewasa ini tidak sesuai dengan syariat islam, karena menurut beliau asuransi tidak bisa disamakan dengan perdagangan dan lembaga kerjasama (taawun). Selain itu praktek asuransi dewasa ini juga mengandung riba. Walaupun demikian, beliau tidak menolak ide asuransi tersebut, karena menurut beliau dalam islam terdapat jaminan bagi setiap individu. Untuk itu perlu dibentuk suatu lembaga asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti. Menurut Murtadho Muthahhari dalam bukunya yang berjudul Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba Asuransi merupakan akad tersendiri dan transaksi didalamnya tidak terdapat yang melanggar apapun dari larangang-larangan dalam kaidah Fiqih. Jika transaksi dilakukan oleh orang berakal, sehingga mereka mengeluarkan uang untuk jaminan itu Dan jaminan itu sesuatu yang tertentu, maka transaksi itu sah. Maka dari itu seperti yang diungkapkan oleh Masyfuq Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqhiyah. Perlu ditegaskan pula bahwa asuransi pada umumnya menurut pandangan islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah, artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya berhubung tidak adanya penjelasan dalam Al-Quran dan As-Sunah. Itu hanya pengantar tentang hukum asuransi di mata agama islam, agar bisa membedakan asuransi mana yang bagus dan halal sesuai ajaran islam agar tidak terjerumus ke dalam Riba. Ok saya ambil contoh produk asuransi Pendidikan Asuransi pendidikan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau bank dengan nasabah sebagai orang tua. Orang tua berkewajiban untuk membayarkan sejumlah premi asuransi secara berkala dan dalam jumlah yang telah disepakati. Seutelai imbalannya, perusahaan asuransi akan mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, terutama pada saat anak nasabah mendaftarkan diri di suatu jenjang pendidikan yang telah disepakati pula. Contoh Produk Asuransi Pendidikan dalam Asuransi Takaful. Programm asuransi untuk perorangan bermaksud menyediakan dana pendidikan, untuk 215Cita buah hati yang didambakan. MANFAAT ASURANSI DANA PENDIDIKAN Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian 215Anak sebagai penerimah hibah mendapatkan: Tahapan saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT) dan 215Beasiswa selama 4 th di Perguruan Tinggi. Jika Tahapan yang jatuh Tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir 215Peserta mendapatkan: Nilai Tunai Seluruh dana di 215Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya ( Mudharabah) Jika Anak sebagai 215Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta Ahli Waris mendapatkan: Nilai Tunai Santunan sebesar 10 Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan x Masa Perjanjian) Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan: Santunan sebesar 50 Manfaat Takaful Awal (Jika Meninggal Karena Sakit Atau Cacat Tetap Total Karena Kecelakaan) Atau 100 Manfaat Takaful Awal (Jika Meninggal Karena Kecelakaan Nilai Tunai Anak Sebagai Penerima, Hibah Mendapatkan: Tahapan saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT) Beasiswa setiap Tahun sejak 215Peserta mengalami musibah sd 4 th di Perguruan Tinggi Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah: Meninggal karena sakit atau cacat tetap insgesamt karena kecelakaan, 215Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai Meninggal karena kecelakaan, 215Ahli Warisnya Akan menerima 215Nilai Tunai dan santunan sebesar 50 Manfaat Takaful Awal Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan 4 tahun di Perguruan Tinggi itulah contoh produk asuransi dana pendidikan, mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi unda.

No comments:

Post a Comment